" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > cara bayar hutang kepada almarhum < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 19 january 2013 01 : 55  " , "  20 . 105 views  n " , " n " , " n " , " n " , " harus ketika kita hutang , maka yang wajib kita segera laku adalah lunas ketika orang yang beri pinjam masih hidup . sebab yang nama hutang adalah wajib yang harus segera , kalah dari bagai wajib yang lain . " , " : wajib zakat yang rupa rukun islam pun harus kalah manakala orang hanya punya satu di antara dua pilih , yaitu bayar zakat atau bayar hutang . pilih cara syar ' i adalah bayar hutang dulu , kalau masih ada lebih , maka baru bayar zakat . " , " : dalam urus bagi harta waris pun laku hal yang sama . belum harta milik almarhum bagi waris , maka yang harus tunai lebih dahulu adalah bayar atas hutang - hutang almarhum lama hidup . tidak ada istilah bagi waris , kalau hutang - hutang almarhum belum bayar . " , " : bahkan dalam urus jihad fi sabilillah , urus hutang pun harus depan . makanya , para komandan jihad syarat bahwa hanya mereka yang sudah tidak punya hutang saja yang boleh maju ke medan tempur . sebab mati syahid itu memang mulia , tetapi kalau masih punya hutang , tetap saja mulia itu akan cedera . " , " walhasil , hutang itu adalah wajib yang harus selesai lebih dahulu , belum kita bicara masalah - masalah yang lain . " , " tunda bayar hutang , bukan hanya zalim dan dosa , tetapi seringkali bisa lahir dosa yang lain , yang rupa dosa ikut . " , " satu hal yang perlu perhati karena seringkali orang gampang , yaitu urus lambat bayar hutang . jangan kira ketika kita lambat bayar hutang , arti kita aman dan tidak kena dosa . apalagi kalau sifat sengaja , padahal benar ktia mampu untuk lunas hutang tepat waktu , maka sengaja tunda bayar hutang adalah buah zalim . " , " rasulullah saw telah tegas hal itu dalam sabda beliau : "
